BURUH PT TRD TOLAK PHK SEPIHAK

Medan,SENIN-Puluhan massa yang mengaku buruh PT Tjipta Rimba Djaya (TRD) Medan menolak PHK sepihak di perusahaan pengolah kayu itu.

"Kami menolak PHK sepihak dan pemaksaan pengunduran diri terhadap karyawan PT TRD," ujar koordinator aksi, Aziz, dalam orasinya ketika berunjukrasa di halaman gedung DPRDSU, Senin (5/1).


Buruh juga menuding Peraturan Bersama (PB) Empat Menteri sebagai penyebab terjadinya PHK secara sepihak dan pemaksaan pengunduran diri di perusahaan yang memproduksi kayu lapis itu.

PB Empat Menteri dinilai lebih berpihak kepada para pemilik modal. Karenanya mereka juga meminta PB Empat Menteri dicabut, sebab substansi dari kebijakan itu hanya mengorbakan kepentingan buruh dan rakyat.

Menurut buruh, saat ini nasib buruh semakin memprihatinkan karena kebijakan pemerintah yang sama sekali tidak berpihak kepada kaum buruh.

"Munculnya PB Empat Menteri mempertegas eksistensi pengusaha yang bisa seenaknya memecat buruh dengan berbagai dalih," katanya.

Dampak lahirnya PB Empat Menteri terlihat dengan jelas melalui PHK massal yang telah banyak terjadi di perusahaan-perusahaan di kota-kota besar di Indonesia.

"Hal yang sama juga dialami buruh PT TRD. Buruh banyak yang disuruh dan dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan," kata Aziz.

Dalam pernyataan sikapnya buruh menolak campur tangan pihak asing asal Korea di perusahan itu. Mereka juga menolak upah 50 persen bagi karyawan PT TRD yang dirumahkan.Mendesak penghapusan sistem outsourching. (ms)